Fraud dalam bidang akuntansi merupakan kecurangan yang melibatkan manipulasi data, pencurian aset, atau pelanggaran etika bisnis lainnya. Dalam praktiknya, fraud adalah tindakan yang melanggar hukum dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan orang lain. Dalam lingkup keuangan, fraud terjadi ketika informasi keuangan sengaja dipalsukan untuk menipu pihak lain.
Berdasarkan Wikipedia, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
kenali ciri-ciri skema Ponzi agar terhindar dari kerugian seperti berikut ini:
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
- Produk investasi biasanya milik luar negeri;
- Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
- Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
- Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta
- Pengembalian macet di tengah-tengah.
Ingat ya, kadang kala sesuatu hal dianggap terlalu indah sepertinya tidak akan pernah terjadi atau dalam pepatah Bahasa inggrisnya too good to be true, hal ini juga berlaku untuk menjadi alarm bagi diri kita sendiri ketika mendapatkan tawaran investasi di produk/layanan jasa keuangan.
References: BSSN & OJK